Berita harapan-Parigi Moutong – Sejumlah program yang direncanakan di Desa Mepanga, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian masyarakat. Selain program bantuan ayam potong, warga juga menyoroti rencana pembangunan lapangan voli serta pemasangan lampu penerangan jalan yang hingga kini dinilai belum memberikan manfaat sebagaimana diharapkan.
Sorotan tersebut mencuat setelah informasi terkait bantuan ayam potong yang bersumber dari anggaran tahun 2025 menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Kepala Dusun IV Desa Mepanga saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi bahwa dana bantuan tersebut telah ditarik oleh pihak yang disebut sebagai “orang pusat”. Namun demikian, identitas maupun asal instansi pihak dimaksud belum diketahui secara pasti.
“Kami hanya mendapat informasi bahwa dana itu sudah ditarik orang pusat,” ujarnya.
Informasi tersebut sebelumnya juga telah dimuat oleh media online Ungkapfakta.info.
Selain bantuan ayam potong, masyarakat turut mempertanyakan realisasi sejumlah program lainnya, termasuk pembangunan lapangan voli dan penerangan lampu jalan yang hingga kini belum terealisasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Mepanga, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (2/6/2026), menjelaskan bahwa pembangunan lapangan voli sebenarnya telah masuk dalam pembahasan musyawarah desa. Namun, menurutnya, pelaksanaan program tersebut masih terkendala aspek administrasi dan penganggaran.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa menginginkan adanya kepastian status lahan melalui surat hibah sebelum pembangunan dapat dilaksanakan. Menurutnya, terdapat lahan milik desa yang berasal dari hibah warga dan direncanakan menjadi lokasi pembangunan fasilitas tersebut.
“Terkait perencanaan memang sudah ada, namun karena adanya efisiensi anggaran, sampai saat ini belum dianggarkan sama sekali dalam APBDes,” jelasnya.
Terkait lapangan voli yang berada di lokasi lain, Kepala Desa menyebut pembangunan tersebut merupakan inisiatif swadaya masyarakat. Pemerintah desa, kata dia, hanya memberikan dukungan sepanjang kegiatan tersebut bertujuan untuk kepentingan bersama.
Sementara mengenai program penerangan lampu jalan dan bantuan ternak ayam, Pemerintah Desa Mepanga menyebut terdapat kendala regulasi yang mempengaruhi pencairan anggaran.
Menurut Kepala Desa, kebijakan yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 berdampak pada tidak dapat dicairkannya dana non-earmark tahap II di banyak desa.
“Sama halnya dengan penerangan lampu jalan dan ternak ayam, terkait PMK 81 Tahun 2025, dana non-earmark tahap II tidak bisa dicairkan di hampir seluruh desa,” terangnya.
Meski demikian, sejumlah warga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai perkembangan setiap program yang telah direncanakan, termasuk mekanisme pengelolaan bantuan dan langkah-langkah yang akan ditempuh agar manfaat program dapat dirasakan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan program-program tersebut. Namun, masyarakat berharap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa terus ditingkatkan guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah publik.(Redaksi A.J)















