banner 728x250
Berita  

WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Resmi atas Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Pelelangan Kendaraan Nasabah

banner 468x60

Palu, Berita Harapan – PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) telah menyampaikan hak jawab resmi kepada Redaksi Media Berita Harapan terkait pemberitaan mengenai dugaan penarikan dan pelelangan kendaraan milik nasabah tanpa pemberitahuan.


Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 295/V/CS/2026 tertanggal 20 Mei 2026 dan surat nomor 363/V/CS/2026, yang ditandatangani oleh Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan, Cincin Lisa Hadi.


Penyampaian hak jawab tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau berkepentingan terhadap suatu pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan atas informasi yang telah dipublikasikan oleh media.


Dalam surat yang diterima Redaksi Berita Harapan, WOM Finance memberikan penjelasan dan tanggapan atas sejumlah informasi yang termuat dalam pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penarikan dan pelelangan kendaraan milik nasabah. Perusahaan menyampaikan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian pembiayaan yang berlaku, serta prosedur operasional perusahaan.


Redaksi Media Berita Harapan menghormati dan memuat hak jawab tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi informasi, dan profesionalisme jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Pimpinan Redaksi Media Berita Harapan menyatakan bahwa pemberian ruang hak jawab merupakan bagian penting dalam menjaga independensi pers sekaligus memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi atas informasi yang telah dipublikasikan.
“Media memiliki kewajiban untuk menyajikan informasi yang berimbang. Oleh karena itu, setiap hak jawab yang disampaikan secara resmi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian disampaikan pihak redaksi.


Dengan dimuatnya hak jawab ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan komprehensif terkait permasalahan yang menjadi perhatian publik, sehingga asas keberimbangan dalam pemberitaan dapat terjaga dengan baik.( Redaksi Berita harapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *