Berita harapan-Sigi – Dinamika pemerintahan desa kembali menjadi perhatian publik. Di Desa Sungku, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengambil langkah tegas menyikapi berbagai laporan internal terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025.
Ketua BPD Desa Sungku, saat dikonfirmasi pada 2 Mei 2026, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah aspirasi dan pernyataan tertulis dari aparat desa yang menyuarakan ketidakpuasan terhadap kepemimpinan kepala desa. Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti sebagai bagian dari fungsi pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa.
Menurut keterangan yang dihimpun, sejumlah aparat desa menyampaikan pandangan mereka secara tertulis. Kaur Keuangan desa mengungkapkan bahwa sebagian pengelolaan dana desa pada beberapa tahap tidak melalui mekanisme yang semestinya. Sementara itu, Kaur Pembangunan menyatakan tidak terlibat dalam proses penandatanganan dokumen perencanaan maupun perubahan anggaran desa.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kaur Kesejahteraan Rakyat yang menyebutkan belum terealisasinya sejumlah program sesuai rencana, serta tidak dilibatkan dalam proses administrasi. Sekretaris desa turut menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen APBDes tahun 2025 maupun laporan realisasinya.
Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa menyampaikan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dengan volume yang direncanakan, khususnya di wilayah dusun 2 dan 3. Kepala dusun 2 juga menyatakan tidak dilibatkan dalam proses penyusunan anggaran desa tahun 2025.
Menindaklanjuti berbagai pernyataan tersebut, BPD bersama perwakilan masyarakat mengambil langkah administratif dengan menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi. Selain itu, laporan juga diteruskan ke pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pernyataan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.
Situasi ini menjadi sorotan berbagai pihak sebagai bagian dari pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, serta peran aktif lembaga desa dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
ketika ditemui dikantor desa oknum kades tidak ada ditempat, dalam hal ini awak media kesulitan melakukan wawancara, hal yang sama disampaikan oleh Camat karena pihak kecamatan tidak memiliki nomor hp untuk dihubungi, hingga berita inj ditayangkan.
Laporan Redaksi.















