Berita harapan-Palu, Sulawesi Tengah – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu terus memperkuat pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di berbagai wilayah Sulawesi Tengah sebagai langkah strategis dalam mendukung sektor pertanian, mengatasi kekeringan, serta memperkuat ketahanan pangan daerah.
Program pembangunan ini diketahui mulai dilaksanakan pada tahun 2025 dan telah rampung pada bulan lalu di tahun 2026. Pelaksanaan proyek mencakup sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah, seperti Donggala, Sigi, Poso, dan Tojo Una-Una, dengan fokus utama pada penyediaan sumber air irigasi melalui pengeboran sumur air tanah.
Keberadaan JIAT diharapkan mampu membantu petani menjaga ketersediaan air untuk lahan pertanian mereka, khususnya saat menghadapi musim kemarau, sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian secara berkelanjutan.
Dalam proses pelaksanaannya, proyek menghadapi sejumlah dinamika teknis di lapangan, termasuk adanya penyesuaian titik pengeboran pada beberapa lokasi.
Menanggapi hal tersebut Rabu 7/5/2026, Kepala BWS Sulawesi III Sulawesi Tengah menjelaskan, Terkait pelaksanaan kegiatan Jaringan Irigasi Air Tanah/JIAT di Sulawesi Tengah yang tersebar di beberapa kabupaten seperti Donggala, Sigi, Poso, dan Tojo Una-Una, dapat kami sampaikan bahwa kegiatan pengeboran air tanah pada prinsipnya memiliki karakteristik teknis yang berbeda dengan pekerjaan konstruksi biasa.
Menurutnya,Keberhasilan pengeboran sangat dipengaruhi oleh kondisi geologi, hidrogeologi, struktur lapisan tanah/batuan, potensi akuifer, serta kondisi bawah permukaan yang secara teknis baru dapat dipastikan lebih lanjut pada saat pelaksanaan pengeboran di lapangan.
Apabila dalam pelaksanaan ditemukan kondisi bahwa titik pengeboran awal tidak menghasilkan debit air yang memadai atau tidak memenuhi persyaratan teknis, maka perpindahan titik pengeboran dapat dilakukan sebagai langkah teknis untuk memperoleh hasil yang lebih optimal.
Hal tersebut bukan serta-merta dapat disimpulkan sebagai kesalahan perencanaan awal, karena dalam pekerjaan air tanah selalu terdapat faktor ketidakpastian bawah permukaan yang harus diverifikasi melalui pelaksanaan di lapangan.
Sebelum penentuan titik pengeboran, pada prinsipnya telah dilakukan tahapan kajian dan investigasi teknis sesuai kebutuhan pekerjaan, antara lain melalui identifikasi lokasi, pengumpulan data teknis, pertimbangan kondisi hidrogeologi, kebutuhan layanan irigasi, aksesibilitas, serta kesesuaian lokasi dengan rencana pemanfaatan.
Namun demikian, hasil investigasi awal tetap harus dikonfirmasi pada saat pelaksanaan pengeboran karena kondisi akuifer di bawah permukaan tidak selalu dapat dipastikan 100 persen hanya dari data awal.
Terkait pihak yang bertanggung jawab atas keputusan perpindahan titik, keputusan tersebut pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme teknis dan administrasi pelaksanaan kontrak, dengan mempertimbangkan masukan dari penyedia jasa, konsultan pengawas apabila ada, direksi teknis, serta Pejabat Pembuat Komitmen sesuai kewenangannya.
Perpindahan titik tidak dilakukan secara sepihak, tetapi melalui pertimbangan teknis agar tujuan pekerjaan tetap tercapai.
Mengenai dampak terhadap anggaran, waktu pelaksanaan, dan kualitas hasil pekerjaan, hal tersebut sangat tergantung pada kondisi lapangan dan mekanisme perubahan yang terjadi.
Apabila terdapat perubahan lokasi atau penyesuaian teknis, maka seluruhnya harus tetap mengikuti ketentuan kontrak, prosedur administrasi, pengendalian mutu, serta pengendalian waktu pelaksanaan.
Prinsip kami adalah setiap penyesuaian di lapangan harus tetap diarahkan untuk menjaga manfaat pekerjaan, akuntabilitas anggaran, dan kualitas hasil akhir bagi masyarakat penerima manfaat.
Dengan demikian, perpindahan titik pengeboran dalam pekerjaan JIAT harus dilihat sebagai bagian dari upaya teknis untuk memastikan keberhasilan fungsi jaringan irigasi air tanah, bukan semata-mata sebagai bentuk kegagalan proyek.
Evaluasi tetap dilakukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan teknis di lapangan telah sesuai prosedur, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Laporan: redaksi
Palu, Sulawesi Tengah – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu terus memperkuat pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di berbagai wilayah Sulawesi Tengah sebagai langkah strategis dalam mendukung sektor pertanian, mengatasi kekeringan, serta memperkuat ketahanan pangan daerah.
Program pembangunan ini diketahui mulai dilaksanakan pada tahun 2025 dan telah rampung pada bulan lalu di tahun 2026. Pelaksanaan proyek mencakup sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah, seperti Donggala, Sigi, Poso, dan Tojo Una-Una, dengan fokus utama pada penyediaan sumber air irigasi melalui pengeboran sumur air tanah.
Keberadaan JIAT diharapkan mampu membantu petani menjaga ketersediaan air untuk lahan pertanian mereka, khususnya saat menghadapi musim kemarau, sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian secara berkelanjutan.
Dalam proses pelaksanaannya, proyek menghadapi sejumlah dinamika teknis di lapangan, termasuk adanya penyesuaian titik pengeboran pada beberapa lokasi.
Menanggapi hal tersebut Rabu 7/5/2026, Kepala BWS Sulawesi III Sulawesi Tengah menjelaskan, Terkait pelaksanaan kegiatan Jaringan Irigasi Air Tanah/JIAT di Sulawesi Tengah yang tersebar di beberapa kabupaten seperti Donggala, Sigi, Poso, dan Tojo Una-Una, dapat kami sampaikan bahwa kegiatan pengeboran air tanah pada prinsipnya memiliki karakteristik teknis yang berbeda dengan pekerjaan konstruksi biasa.
Menurutnya,Keberhasilan pengeboran sangat dipengaruhi oleh kondisi geologi, hidrogeologi, struktur lapisan tanah/batuan, potensi akuifer, serta kondisi bawah permukaan yang secara teknis baru dapat dipastikan lebih lanjut pada saat pelaksanaan pengeboran di lapangan.
Apabila dalam pelaksanaan ditemukan kondisi bahwa titik pengeboran awal tidak menghasilkan debit air yang memadai atau tidak memenuhi persyaratan teknis, maka perpindahan titik pengeboran dapat dilakukan sebagai langkah teknis untuk memperoleh hasil yang lebih optimal.
Hal tersebut bukan serta-merta dapat disimpulkan sebagai kesalahan perencanaan awal, karena dalam pekerjaan air tanah selalu terdapat faktor ketidakpastian bawah permukaan yang harus diverifikasi melalui pelaksanaan di lapangan.
Sebelum penentuan titik pengeboran, pada prinsipnya telah dilakukan tahapan kajian dan investigasi teknis sesuai kebutuhan pekerjaan, antara lain melalui identifikasi lokasi, pengumpulan data teknis, pertimbangan kondisi hidrogeologi, kebutuhan layanan irigasi, aksesibilitas, serta kesesuaian lokasi dengan rencana pemanfaatan.
Namun demikian, hasil investigasi awal tetap harus dikonfirmasi pada saat pelaksanaan pengeboran karena kondisi akuifer di bawah permukaan tidak selalu dapat dipastikan 100 persen hanya dari data awal.
Terkait pihak yang bertanggung jawab atas keputusan perpindahan titik, keputusan tersebut pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme teknis dan administrasi pelaksanaan kontrak, dengan mempertimbangkan masukan dari penyedia jasa, konsultan pengawas apabila ada, direksi teknis, serta Pejabat Pembuat Komitmen sesuai kewenangannya.
Perpindahan titik tidak dilakukan secara sepihak, tetapi melalui pertimbangan teknis agar tujuan pekerjaan tetap tercapai.
Mengenai dampak terhadap anggaran, waktu pelaksanaan, dan kualitas hasil pekerjaan, hal tersebut sangat tergantung pada kondisi lapangan dan mekanisme perubahan yang terjadi.
Apabila terdapat perubahan lokasi atau penyesuaian teknis, maka seluruhnya harus tetap mengikuti ketentuan kontrak, prosedur administrasi, pengendalian mutu, serta pengendalian waktu pelaksanaan.
Prinsip kami adalah setiap penyesuaian di lapangan harus tetap diarahkan untuk menjaga manfaat pekerjaan, akuntabilitas anggaran, dan kualitas hasil akhir bagi masyarakat penerima manfaat.
Dengan demikian, perpindahan titik pengeboran dalam pekerjaan JIAT harus dilihat sebagai bagian dari upaya teknis untuk memastikan keberhasilan fungsi jaringan irigasi air tanah, bukan semata-mata sebagai bentuk kegagalan proyek.
Evaluasi tetap dilakukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan teknis di lapangan telah sesuai prosedur, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Laporan: redaksi (Armin)















