banner 728x250
Berita  

Bupati Cilacap AUL Diciduk KPK, Diduga Peras OPD untuk THR Pejabat

banner 468x60

Berita Harapan- Jakarta. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah aktif.

Kali ini giliran Bupati Cilacap periode 2025–2030, AUL, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK.

Dilansir dari Website KPK.go.id, Senin ( 16 / 3 )dalam operasi tersebut, penyidik turut menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka.

Dari tangan para pihak yang diamankan, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 610 juta, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik yang kini tengah didalami.

KPK menduga uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dana itu diduga dipungut dengan dalih kebutuhan menjelang Tunjangan Hari Raya (THR), namun pada praktiknya digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Modus ini memperlihatkan bagaimana praktik “patungan pejabat” yang kerap menjadi rahasia umum di birokrasi kembali terbongkar.

Alih-alih menjadi tradisi birokrasi, praktik tersebut berpotensi kuat mengarah pada pemerasan jabatan dan gratifikasi.

Menjelang Hari Raya Idulfitri, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak ataupun tidak meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

KPK menegaskan, tradisi meminta atau mengumpulkan dana dengan dalih THR bukan hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di daerah seringkali berawal dari kebiasaan yang dianggap “lumrah” di birokrasi, namun sesungguhnya merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema pengumpulan uang tersebut.

Dilansir dari Website KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *